Konsinyasi Sebagai Upaya Pembayaran Dalam Perjanjian
Konsinyasi dalam Hukum Perdata—Dalam sebuah perjanjian timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan atau tidak dapat diprediksi bisa saja terjadi. Contohnya misal dalam perjanjian mengenai hutang-piutang, sewaktu-waktu bisa terjadi ketidaksepakatan dalam pembayaran di mana kreditor tidak mau menerima pembayarannya, dalam hal ini […]